Analisis Perpres 26/2026: peluang memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus risiko tata kelola yang memerlukan pengawasan independen.
Di tengah ketidakpastian geopolitik dan bayang-bayang defisit pasokan energi domestik, pemerintah mengambil langkah bypass yang berani. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan LPG kini memungkinkan instansi pemerintah, dalam hal ini Badan Layanan Umum (BLU) sektor Energi, untuk turun langsung menjadi importir komoditas energi, bersisian dengan Pertamina.
Secara strategis, alasan di balik regulasi ini cukup bisa dipahami. Pertamina, sebagai entitas bisnis yang terikat obligasi global (global bond), tidak memiliki ruang gerak untuk mengeksekusi tawaran minyak murah dari negara-negara yang sedang terkena embargo/sanksi internasional, seperti Rusia. Maka, menugaskan BLU seperti Lemigas, yang bebas dari cengkeraman global bond, melalui skema Government-to-Government (G2G) seolah menjadi jalan keluar cerdas untuk menekan biaya impor dan menyelamatkan cadangan devisa kita.
Namun, di balik narasi "mengamankan pasokan", Perpres ini menyimpan kotak pandora tata kelola yang sangat berisiko terutama pada Pasal 5 yang mengatur tentang "kondisi darurat".
Jebakan kedaruratan dan inefisiensi BLU
Kendati demikian, instrumen yang kuat ini tetap menyimpan risiko tata kelola yang cukup besar jika dijalankan tanpa pengawasan ketat. Fleksibilitas ekstrem yang diberikan kepada BLU dalam klausul "kondisi darurat" berpotensi menjadi celah inefisiensi baru.