Urgensi pengesahan Undang-Undang Contempt of Court

Pemukulan terhadap hakim di ruang sidang ini, menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan menuju tahap yang sangat mengkhawatirkan.

Peristiwa penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pengacara bernama Desrizal pada Kamis (18/7/2019), menambah deretan catatan buram berbagai bentuk tindakan penghinaan terhadap pengadilan. 

Pemukulan terhadap hakim di ruang sidang ini, menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan menuju tahap yang sangat mengkhawatirkan. Penghinaan bukan lagi semata tindakan verbal di pengadilan, melainkan sudah mengarah pada aksi kekerasan di dalam ruang sidang. Sasaran penghinaan tidak saja terhadap gedung atau sarana pengadilan, melainkan juga terhadap majelis hakim.

Dalam catatan, ada beberapa tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan yang pernah terjadi, di antaranya kasus terbunuhnya M Taufiq, hakim Pengadilan Agama Sidoarjo. Taufiq tewas setelah ditikam Kolonel (AL) M Irfan saat mengadili perkara rebutan harta gono-gini, antara Irfan dengan mantan istrinya. Pada 29 Oktober 2010, sejumlah pengunjung sidang, memukuli hakim PN Ende Nusa Tenggara Timur Ronald Masang, karena dituduh melindungi tersangka.  Ada juga serangan dan perusakan terhadap Pengadilan Negeri oleh sekelompok massa, seperti di Pengadilan Negeri Depok pada September 2013 dan Pengadilan Negeri Bantul pada Juni 2018.

Beberapa kasus di atas menggambarkan betapa lemahnya pengaturan tentang contempt of court sebagai bentuk perlindungan terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Tidak heran jika tindakan yang merendahkan martabat dan wibawa lembaga peradilan akan terus terjadi. Bahkan tindakan penghinaan tersebut dianggap menjadi hal biasa dalam sebuh proses persidangan di lembaga peradilan.

Lemahnya aturan hukum yang mengatur tentang contempt of court ini tercermin dari belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap lembaga peradilan. Beberapa ketentuan yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP sangat lemah dan belum cukup mengakomodir semua jenis penghinaan terhadap pengadilan.