Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 perlu menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja RKA-K/L Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027, Rabu (17/6).
Rieke menyoroti pagu indikatif Kementerian Hukum TA 2027 yang ditetapkan sebesar Rp3,401 triliun. Angka tersebut turun Rp427 miliar dibandingkan pagu TA 2026 setelah penajaman belanja, yakni sebesar Rp3,828 triliun.
Menurut Rieke, penurunan pagu tersebut tidak sejalan dengan semakin besarnya mandat Kementerian Hukum. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, Kementerian Hukum kini mengemban tugas yang lebih luas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Mandat tersebut meliputi pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pembinaan hukum nasional, strategi kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia, hingga perluasan layanan hukum di tingkat daerah.
Melihat ketimpangan antara beban tugas dan ketersediaan anggaran, Rieke menilai usulan tambahan anggaran sebesar Rp837,18 miliar sangat relevan dan mendesak. Jika disetujui, total pagu Kementerian Hukum akan meningkat menjadi Rp4,238 triliun.
Rieke menegaskan, tambahan anggaran tersebut penting untuk mendukung program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Di antaranya perluasan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, penguatan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum Desa/Kelurahan, peningkatan kualitas regulasi, pembangunan hukum nasional, akselerasi transformasi digital layanan hukum, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas aparatur hukum.
“Pembangunan hukum tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai beban anggaran. Kepastian hukum, kemudahan akses keadilan, perlindungan hak warga negara, hingga terciptanya iklim investasi yang sehat, seluruhnya membutuhkan dukungan kelembagaan dan pembiayaan yang memadai,” kata Rieke.
“Oleh karena itu, penguatan anggaran Kementerian Hukum adalah investasi nyata negara dalam memperkokoh fondasi pembangunan nasional,” lanjutnya.
Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, mendukung penuh penambahan anggaran Kementerian Hukum TA 2027 agar selaras dengan perluasan mandat berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024 serta target pembangunan hukum nasional.
Kedua, memprioritaskan alokasi tambahan anggaran pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti bantuan hukum, Posbankum, literasi hukum, pembinaan hukum, serta peningkatan mutu regulasi.
Ketiga, mendorong Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu anggaran secara proporsional dengan beban tugas dan target kinerja Kementerian Hukum yang terus meningkat.
Selain itu, Rieke juga mendorong Bappenas untuk memperkuat agenda pembangunan hukum dalam RPJMN dan RKP. Menurutnya, pembangunan hukum merupakan prasyarat utama bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan warga negara, dan pertumbuhan ekonomi.
Rieke menambahkan, penguatan anggaran juga harus diikuti dengan transparansi dan tata kelola yang baik. Transformasi digital serta pengawasan internal yang ketat perlu diperkuat agar setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh penguatan tata kelola, transformasi digital, serta pengawasan internal yang ketat agar setiap rupiah dari APBN benar-benar menghasilkan manfaat yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Rieke.