close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi terjadinya konflik kepentingan di Kejaksaan Agung. Foto AI
icon caption
Ilustrasi terjadinya konflik kepentingan di Kejaksaan Agung. Foto AI
Kolom
Jumat, 24 Juli 2026 20:50

Bayang-bayang drama dan konflik kepentingan “jeruk makan jeruk”

Penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak krusial. Di tengah memanasnya sentimen antar-lembaga dan tarikan kepentingan elite politik, proses hukum perkara ini tidak cukup sekadar mengandalkan klaim "profesional dan akuntabel" dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ​Publik kini menagih bukti konkret bagaimana penegakan hukum dapat berjalan imparsial, transparan, dan terbebas dari ruang kompromi.
swipe

​Sorotan publik menebal setelah dinamika penetapan status hukum Febrie dinilai janggal—mulai dari status tersangka, bergeser menjadi saksi, hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Rangkaian pergantian status ini memicu prasangka bahwa ada "drama penegakan hukum" yang sedang dimainkan di balik layar.

​Aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang menyebar replika uang dan emas di gerbang Kejaksaan Tinggi menjadi simbol hilangnya kepercayaan publik terhadap klaim internal Kejagung. Publik tidak lagi puas dengan konferensi pers formal, melainkan menuntut detail transaksi, kronologi tindakan, hingga status aset bernilai fantastis (seperti dalam pusaran kasus batubara, ASABRI, hingga Krakatau Steel) yang disita.

Pakar hukum Aloysius Wisnubroto
berpendapat ​masalah utama kasus penanganan korupsi yang diduga melibatkan Jampidsus, Febrie Adriansyah,
mengakar pada konflik kepentingan struktural (conflict of interest). Ketika Kejagung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tertingginya sendiri, sindrom “jeruk makan jeruk” nyaris tak terhindarkan. Hal inilah yang mendasari munculnya desakan mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara secara penuh.

​Pintu Masuk Pengambilalihan oleh KPK

​Secara hukum acara, wacana "pelimpahan perkara" antar-lembaga pada hierarki yang sama (misalnya dari Penyidik Polri ke Kejaksaan) dinilai keliru dan berpotensi melanggar prosedur. Namun, instrumen yang paling tepat dan sah secara legal adalah pengambilalihan perkara oleh KPK.

​Berdasarkan Pasal 10A dan Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini memiliki landasan formil yang kuat untuk mengambil alih penyidikan. Kriterianya amat terpenuhi: perkara melibatkan penyelenggara negara tingkat tinggi, bernilai jauh di atas ambang batas Rp1 miliar, serta diduga melibatkan kasus mega-korupsi cross-sector.

​Meskipun kewenangan pengambilalihan dalam Pasal 10A bersifat diskresional, secara moral dan sosiologis langkah ini dipandang wajib. Tanpa pengambilalihan oleh lembaga independen seperti KPK, penanganan oleh Kejagung berisiko meminggirkan legitimasi penegakan hukum dan memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada pembatasan penanganan kasus agar tidak menyentuh lingkaran kekuasaan yang lebih luas.

​Tiga Pilar Penjaga Imparsialitas Perkara
​Agar penanganan kasus tidak terperosok menjadi instrumen bargaining power antar-elite, arsitektur penanganan perkara harus ditopang oleh tiga pilar utama:
​Pertama, Transparansi Konkret dan Joint Task Force

​Transparansi tidak boleh berhenti di podium konferensi pers. Kejagung dan penyidik terkait perlu mempublikasikan runutan tindakan (kronologi resmi penggeledahan, jumlah pasti penyitaan emas/uang, hingga dasar hukum penetapan tersangka) secara periodik.

Untuk meminimalkan dugaan langkah sepihak, pembentukan Tim Gabungan (Joint Task Force) atau tim ad hoc yang menggabungkan unsur Polri, Kejaksaan, dan KPK dapat menjadi jalan tengah, di mana setiap Keputusan Strategis dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditandatangani secara kolektif.

Kedua, keterbukaan bagi Akses Pengawasan Masyarakat Sipil
​Pemerintah dan penegak hukum harus membuka dialog resmi serta akses data non-sensitif kepada LSM, perguruan tinggi, dan organisasi advokat (seperti PERADI dan Ikadin). Penguatan instrumen Praperadilan juga vital untuk memberi ruang bagi pihak ketiga maupun masyarakat sipil dalam menguji keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan di depan hakim, bukan sekadar berbalas opini di media.


Ketiga, koridor Formal Komunikasi Politik
​Membatasi lobi-lobi informal di luar forum resmi adalah syarat mutlak. Seluruh komunikasi dan rekomendasi politik wajib disalurkan melalui mekanisme formal rapat DPR yang terdokumentasi dan teruji publik. Pimpinan lembaga penegak hukum pun dituntut menandatangani komitmen tertulis non-interference (bebas intervensi).

img
Aloysius Wisnubroto
Kolomnis
img
Sahputra
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan