Vonis keliru bikin narkoba tumbuh subur di penjara

Penerapan hukuman terhadap perkara penyalah guna berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009, sudah semestinya menggunakan Pasal 103 ayat 1

Anang Iskandar

 
Berbagai modus operandi peredaran narkotika dengan tujuan lapas menjadi ngetren. Seiring dengan banyaknya penyalah guna mendapat vonis penjara. Kasus terbaru, modus melempar sabu dari luar ke lapas terungkap di lapas kelas II A Barelang pada Kamis (30/8).

Modus operandi lain yang juga aneh adalah membelah bola tenis dan diisi dengan narkotika. Kemudian pada malam hari dilemparkan secara serampangan dari luar ke dalam tembok penjara sehingga pada pagi harinya tinggal mengambil.

Ada lagi modus operandi yang dilakukan warga binaan yang mempunyai hobi memelihara burung merpati di dalam lapas. Kemudian pemilik berpura-pura melepas burung merpati tersebut dengan membawa keluar melalui pintu lapas. Sebelum dilepas burung tersebut di tempeli bungkusan kecil narkotika di kakinya, dan banyak modus aneh tertangkap melalui pintu masuk yang mencerminkan besarnya kebutuhan lapas akan narkotika.

Berbagai modus operandi diatas menandakan betapa besar dan mendesaknya kebutuhan para penghuni lapas akan narkotika meskipun lapas dijaga ketat. Ini karena lapas menjadi terminal akhir berkumpulnya para penyalah guna yang nota bene orang sakit kecanduan narkotika, dimana kebutuhan pokoknya justru narkotika.

Kalau kebutuhan akan narkotika tidak terpenuhi bisa menyebabkan jiwa para warga binaan ini tidak tenang, kelihatan stres bahkan bisa menjadi sakau.