Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) difokuskan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, dengan menyeimbangkan posisi antara negara dan warga negara dalam proses penegakan hukum.
“Selama ini, negara begitu powerful sementara warga negara sangat tidak powerful dalam proses hukum. Dengan KUHAP yang baru ini, kita ingin ada keseimbangan. Artinya ada penguatan peran citizen, penguatan peran hak-hak tersangka, dan penguatan peran advokat yang mendampingi mereka,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Kamis (10/7).
Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan dalam KUHAP baru akan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara lebih profesional dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Habiburokhman juga mengapresiasi dukungan Kapolri yang dinilainya menunjukkan semangat reformasi dalam proses penegakan hukum.
“Kapolri justru legowo dan mendukung penuh penguatan hak-hak warga negara. Ini bukan zamannya lagi menyidik dengan cara-cara lama seperti menekan atau menggunakan kekerasan. Penyidik harus ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya melalui capacity building yang maksimal,” jelasnya.