DPR tengah membahas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi ini justru bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi tersangka serta memperjelas peran advokat dalam proses peradilan.
Ia menepis anggapan bahwa KUHAP baru merupakan bentuk kemunduran, dan menyebut rancangan yang sedang disusun saat ini jauh lebih maju dibanding KUHAP tahun 1981 yang masih berlaku.
Ia menilai hak tersangka dan peran advokat justru semakin diperkuat dalam draf yang sedang dibahas.
“Bagaimana mungkin kita lebih mundur daripada KUHAP 81? Saya katakan tadi kan syarat penahanan saja kita jauh lebih objektif. Lalu ada apa namanya, penguatan peran advokat bisa mendampingi, bisa menyampaikan keberatan, bisa berbicara, dan memiliki imunitas. Ini menurut kami sudah jauh lebih baik dari KUHAP lama.,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama elemen masyarakat, termasuk perwakilan mahasiswa dari BEM Paket Hukum Universitas Ekasakti (UNES), di Kompleks Parlemen, Selasa (22/7).
Habiburokhman juga menekankan bahwa selama KUHAP lama masih berlaku, banyak masyarakat yang datang mengadu ke DPR karena merasa menjadi korban aturan yang dianggap tidak adil.
Selain itu, Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak soal perluasan kewenangan praperadilan, khususnya terkait kemungkinan pihak ketiga dapat mengajukan permohonan. Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dengan sudut pandang menyeluruh.
“Kita tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Teman-teman advokat juga mengingatkan agar praperadilan tidak menjadi ruang bebas bagi sembarang pihak ketiga. Maka, penting bagi kami untuk melihat ini dari perspektif luas atau satellite view,” ujarnya.