2021, Dewan Pers kelola sekitar 200 surat dari Polisi terkait kasus UU ITE

Jarang sekali ada surat dari kepolisian yang tidak mengingatkan pasal dan UU ITE.

ilustrasi. istimewa

Dalam tahun 2021 sampai pertengahan Desember lalu, Dewan Pers cq. Komisi Hukum dan Perundang-undangan telah mengelola sekitar 200 lebih surat yang dikirimkan oleh kepolisian kepada Dewan Pers. Isinya polisi meminta Dewan Pers untuk menganalisis atau memberikan informasi apakah badan hukum atau wartawan yang terkait dalam surat itu adalah yang sudah terdaftar di Dewan Pers. 

Trafik persuratan tersebut diuraikan Juni Soehardjo, tenaga ahli Dewan Pers pada Komisi Hukum dan Perundang-undangan, dalam diskusi virtual di penghujung tahun 2021 lalu.

"Tetapi masalahnya pada waktu membuat surat seperti itu biasanya sudah dibuat pengaduan melaporkan diri atas UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dari semua surat itu, jarang sekali ada surat dari kepolisian yang tidak mengingatkan pasal dan UU ITE," katanya.

Ditambahkan, sementara pada sisi lain sekitar 65 kasus meminta kepada Dewan Pers menunjuk ahli pers untuk bersama-sama diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Jadi ahli pers itu diminta untuk memberikan analisisnya dalam suatu perkara. Kurang lebih Komisi Hukum dan Perundang-undangan di Dewan Pers menangani hampir 300 sampai 400 pengaduan dan permintaan per 2021.

Diketahui bahwa saat ini dunia berada dalam era perkembangan digital yang sangat cepat. Sejumlah norma dalam kehidupan yang dulunya berbentuk kejahatan secara konvensional, sekarang sudah bermigrasi menjadi kejahatan yang ada dalam dunia digital atau transaksi elektronik.