Media

AJI Jakarta tolak seluruh klaster Omnibus Law

AJI enggan terjebak dalam perdebatan pasal per pasal dalam RUU Cipta Kerja.

Kamis, 27 Februari 2020 19:13

Setelah Dewan Pers dan PWI, giliran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang menolak Omnibus Law, tetapi bedanya AJI menolak seluruh klaster pada Omnibus Law.

"Kami melihat ini cacat, makanya AJI tidak menolak pasal pers saja. Tidak hanya pasal ketenagakerjaan saja," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, di Jakarta Selatan, Kamis (27/2).

AJI enggan terjebak dalam perdebatan pasal per pasal dalam RUU Cipta Kerja. Hal itu dikemukakan lantaran AJI memang tidak dilibatkan dalam penentuan pasal dan secara umum tidak terlibat dalam penyusunan di awal regulasi itu dirancang.

Seperti diketahui, Dewan Pers dan organisasi pers lain telah menyampaikan keberatan karena dua pasal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diubah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Keduanya adalah Pasal 11 dan Pasal 18.

Pasal 11 UU Pers menyebutkan bahwa "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal."   Adapun pada pasal 87 RUU Omnibus Law, diusulkan agar bunyi pasal diubah menjadi "Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal."

Akbar Ridwan Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait