AJI laporkan kekerasan terhadap wartawan ke polisi

Kekerasan tersebut terjadi ketika pewarta sedang melakukan kerja jurnalistik dalam meliput demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Logo AJI. istimewa

Ketua bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan, sudah melaporkan enam tindakan kekerasan terhadap wartawan. Perinciannya tiga di Semarang, Jawa Tengah, dan tiga di Palu, Sulawesi Tengah.

Kekerasan tersebut terjadi ketika pewarta sedang melakukan kerja jurnalistik dalam meliput demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di pelbagai daerah.

"Ada lima jurnalis di Samarinda yang mengalami kekerasan, rencananya kami laporkan ke kepolisian," ujarnya dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (10/10).

Lima korban di Samarinda, Kalimantan Timur, terdiri dari Mangir Anggoro Titiantoro jurnalis Disway Kaltim, Yuda Almerio dari IDN Times, Apriskian Tauda Parulian wartawan Kalimantan TV, Samuel Gading jurnalis Lensaborneo.id dan Faishal Alwan Yasir wartawan Koran Kaltim.

Lebih lanjut, Sasmito berharap Polri mengusut anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi itu, disebutkan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.