AJI menilai vonis terhadap 2 polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo belum sesuai harapan

Majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi, bersaksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 28 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya (Tempo/Kukuh S. Wibowo)

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim menilai vonis 10 bulan penjara terhadap dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, belum sesuai harapan. AJI sebelumnya mendorong agar dua terdakwa divonis maksimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tetapi ini juga merupakan preseden baru karena pada akhirnya ada polisi yang menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis, yang dibawa ke pengadilan lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Kami berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis," kata Sasmito dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Sidang pembacaan putusan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1). Dalam sidang tersebut, dua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.

Sasmito juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini mengingat masih banyak pelaku lain yang belum terungkap, termasuk sosok yang memerintahkan Purwanto dan Firman Subkhi.