Ancaman UU ITE terhadap candaan di dunia nyata yang dilakukan di medsos

Sebagian masyarakat mungkin belum terlatih atau terdidik dalam bermedia sosial sehingga terjadi pelanggaran norma.

ilustrasi. foto Pixabay

Data yang paling panjang dari laporan masyarakat yang diolah kepolisian di tahun 2021 ialah pencemaran nama baik sebanyak 780 laporan. Di mana kaitannya yang paling banyak pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). 

Uraian pendataan itu diungkapkan Kombes Pol Alfis Suhaili dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II itu menguraikannya dalam diskusi virtual Dewan Pers di penghujung tahun 2021 lalu.

Alfis menggambarkan terjadinya perubahan sosial saat ini. "Jadi dari masyarakat yang dulunya suka bercanda dan dalam dunia nyata (apa yang dilakukan itu sebenarnya) bukan tindak pidana. Mengucapkan kata-kata kasar di dunia nyata itu bukan tindak pidana. Tetapi ketika itu ditulis dalam status atau sebuah postingan akhirnya menjadi sebuah pelanggaran norma.

"Banyak laporan masyarakat yang (jika dicermati apabila persoalan itu terjadi) di dunia nyata tentu tidak mungkin menjadi sebuah laporan polisi," sambungnya.

Mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menilai 780 laporan polisi tersebut terkait dengan dua gejala. Pertama, ini sebuah fenomena bagaimana sebagian masyarakat mungkin belum terlatih atau terdidik dalam bermedia sosial sehingga terjadi pelanggaran norma. Kedua, mungkin belum terlatih untuk dikritik. Seperti jurnalis melakukan kritik dalam liputan dan akhirnya dilaporkan.