Aung San Suu Kyi buka suara terkait penahanan dua wartawan Reuters

Dua jurnalis Reuters tengah menyelidiki pembantaian terhadap warga Rohingya oleh militer Myanmar saat mereka ditangkap pada Desember lalu. 

Ilustrasi pers/Pixabay

Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi pada Kamis (13/9) mengatakan bahwa dua wartawan Reuters yang dipenjara dapat mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara mereka. Suu Kyi pun menegaskan bahwa penahanan keduanya tidak terkait dengan kebebasan berekspresi.

Suu Kyi yang diminta pendapatnya soal penahanan dua jurnalis itu mengatakan, "Mereka bukan dibui karena mereka wartawan, mereka dipenjara karena ... pengadilan memutuskan bahwa mereka telah melanggar Official Secrets Act."

Official Secret Act adalah istilah yang digunakan di sejumlah negara untuk menyebut undang-undang yang mengatur perlindungan rahasia negara dan informasi resmi, terutama yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Pernyataan Suu Kyi tersebut disampaikan di World Economy Forum on ASEAN di Hanoi.

Kedua wartawan Reuters tersebut adalah Wa Lone (32) dan Kywa Soe Oo (28). Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan melanggar Official Secrets Act dan dijatuhi hukuman pada awal bulan ini.