CPJ: Jurnalis Indonesia hadapi gelombang pelecehan dan intimidasi

“Berbagai insiden pelecehan dan intimidasi baru-baru ini menunjukkan kebebasan pers sedang diserang di Indonesia.”

ilustrasi. Istimewa

Pihak berwenang Indonesia harus menyelidiki serangkaian insiden pelecehan dan intimidasi terhadap jurnalis lokal, mengidentifikasi dan membawa pelaku terkait ke pengadilan, dan bekerja untuk lebih melindungi awak media dan kemampuan mereka untuk melaporkan tanpa takut akan pembalasan atau kekerasan, Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ/Committee to Protect Journalists) mengatakan Kamis, (21/7).

Dalam sepucuk surat elektronik yang dilayangkan oleh CPJ dari Bangkok kepada Alinea, perwakilan senior Asia Tenggara CPJ Shawn Crispin berkata: “Berbagai insiden pelecehan dan intimidasi baru-baru ini menunjukkan kebebasan pers sedang diserang di Indonesia.”

“Pemerintahan Presiden Joko Widodo berkewajiban melindungi dan menjunjung tinggi kebebasan media. Keadilan harus ditegakkan atau tindakan dan perilaku yang mengancam kebebasan pers semacam ini akan terus berlanjut,” tambah Shawn.

Pada 7 Juli, seorang penggemar sepak bola di Stadion Maguwoharjo di kota Yogyakarta meraba-raba dada seorang jurnalis wanita Liputan6.com, menurut laporan pers dan pernyataan yang dirilis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sebuah kelompok kebebasan pers nasional.

Wartawan, yang namanya tidak diungkapkan, melaporkan penyerangan itu kepada seorang penjaga di stadion, yang membawa penggemar itu ke fasilitas pusat media, di mana pejabat stadion, penggemar, dan wartawan bertemu selama lebih dari dua jam, menurut pernyataan tersebut.