Dewan Pers ingatkan ada potensi pengebirian kemerdekaan pers di RKUHP

Dewan Pers ingin mengajak DPR dan pemerintah untuk lebih terbuka menerima masukan-masukan yang konstruktif.

ilustrasi. Istimewa

Rancangan undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) mengandung potensi pengebirian kemerdekaan pers. Dewan Pers mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk lebih terbuka menerima masukan-masukan yang konstruktif dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers.

Anggota Dewan Pers, yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu bahkan mengungkapkan ketika undang-undang tidak representatif dengan kebutuhan kemerdekaan pers yang merupakan pilar demokrasi, maka kehidupan demokrasi akan mati. Untuk itu, Dewan Pers memastikan terus mengawal RKUHP.

"Partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) adalah salah satu keputusan penting yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 79 tahun 2019," kata Ninik.

"Prinsipnya adalah bahwa masyarakat perlu dilibatkan, diakomodasi kepentingannya, dalam konteks perubahan rancangan undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang sekarang ini digagas untuk dilakukan pengesahan dalam waktu yang tidak lama lagi, ada yang mengatakan bulan Juni atau Juli, dan saat ini sedang dipercepat," tambahnya melansir akun Instagram resmi Dewan Pers, Selasa (19/7).

Menurut Ninik, Dewan Pers yang memiliki mandat untuk melakukan pengkajian pengembangan pers merasa bahwa undang-undang ini masih memiliki potensi pengebirian kemerdekaan pers. Oleh karena itu, Dewan Pers ingin mengajak DPR dan pemerintah untuk lebih terbuka menerima masukan-masukan yang konstruktif di dalam rangka upaya mengembangkan kemerdekaan pers.