Dewan Pers tak diajak pemerintah susun RUU Cipker

Beberapa pasal dalam beleid sapu jagat itu bersinggungan dengan jurnalistik.

Suasana konferensi pers terkait RUU Cipker di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Alinea.id/Fatah Sidik

Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya, mengaku, pemerintah tak melibatkan pihaknya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Cipker). Padahal, beberapa pasal di dalamnya memuat tentang pers.

"Betul. Bahwa sampai hari ini, pun kami tidak pernah bisa untuk duduk bersama. Kaitannya membahas kerangka besar omnibus law," ujarnya di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2). 

Beberapa poin dalam RUU Cipker membahas tentang pers. Seperti pemerintah pusat bisa mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal; ketentuan pidana bagi yang melawan hukum dan menghambat kerja jurnalistik; serta hukuman bagi perusahaan media yang tak melayani hak jawab dan pemberitaan peristiwa sesuai norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

Idealnya, menurut Agung, Dewan Pers sebagai organisasi pers dilibatkan. Sehingga esensi jurnalistik didengar dalam pembuatannya. "Karena ini menyangkut bahasan," ucap dia.

Karenanya, Dewan Pers berencana menyampaikan sikapnya dalam waktu dekat. Agar isi RUU Cipker terkait jurnalistik tak melenceng.