Gedung Putih beri waktu 30 hari untuk agensi pemerintahan di AS menerapkan larangan TikTok

DPR akan memberikan suara pada RUU yang akan memberi Presiden Joe Biden wewenang untuk melarang TikTok dari semua perangkat AS.

Ilustrasi. Foto Pixabay

Amerika Serikat memandang TikTok sebagai ancaman kerahasiaan negara. Negeri Paman Sam itu akan memberlakukan kebijakan yang mengharuskan semua lembaga federal menghapus aplikasi media sosial populer buatan China tersebut. 

Gedung Putih memberi waktu 30 hari, sejak Senin (27/2) kepada agensi pemerintahan untuk memastikan mereka tidak memiliki aplikasi TikTok di perangkat dan sistem federal.

Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran AS Shalanda Young menyampaikan dalam sebuah memo panduan kepada lembaga-lembaga pemerintah. Memo itu dilihat oleh Reuters.

Larangan tersebut, yang diperintahkan oleh Kongres akhir tahun lalu, mengikuti tindakan serupa dari Kanada, Uni Eropa, Taiwan, dan lebih dari separuh negara bagian AS.

Larangan perangkat - sementara memengaruhi sebagian kecil basis pengguna TikTok di AS - menambah bahan bakar untuk seruan larangan langsung pada aplikasi berbagi video. Kekhawatiran keamanan nasional tentang China melonjak dalam beberapa pekan terakhir setelah balon China melayang di atas AS.