Hari Kebebasan Pers Dunia 2021 Deklarasi Windhoek+30: Informasi sebagai kebutuhan publik

Lebih dari 3.000 peserta dari lebih dari 145 negara yang berbeda berkumpul untuk merayakan ulang tahun ke-30 Deklarasi Windhoek.

Ilustrasi. foto transparency.org

Lebih dari 3.000 peserta dari lebih dari 145 negara yang berbeda berkumpul untuk merayakan ulang tahun ke-30 Deklarasi Windhoek dan membahas isu-isu yang terkait dengan tema utama, “Informasi sebagai Kebutuhan Publik”. Di antara pencapaiannya: Deklarasi Windhoek 30+ disetujui saat upacara penutupan, studi UNESCO-ICFJ “The Chilling: Global Trends in Online Violence against Women Journals” diluncurkan selama konferensi dan World Trends Report Issue Brief baru “Letting the Sun Shine In: Transparansi dan Akuntabilitas di Era Digital” dirilis.

Tingginya jumlah dan komitmen peserta, organisasi dan pembicara yang terlibat, memungkinkan untuk menjaga semangat Deklarasi Windhoek tetap hidup dan juga untuk fokus pada isu-isu kontemporer seputar kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Deklarasi Windhoek+30, Informasi sebagai Kebutuhan Publik untuk Hari Kebebasan Pers Dunia 2021 dalam Konferensi Global, 29 April-3 Mei di Windhoek, Namibia, selengkapnya berbunyi:

Republik Namibia
 
Kami, para peserta Konferensi Internasional Hari Kebebasan Pers Dunia UNESCO, yang diadakan di Windhoek, Namibia, 29 April – 3 Mei 2021,

1. MENGINGAT Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas.”;