sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari Kebebasan Pers Dunia 2021 Deklarasi Windhoek+30: Informasi sebagai kebutuhan publik

Lebih dari 3.000 peserta dari lebih dari 145 negara yang berbeda berkumpul untuk merayakan ulang tahun ke-30 Deklarasi Windhoek.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Kamis, 08 Jul 2021 08:22 WIB
Hari Kebebasan Pers Dunia 2021 Deklarasi Windhoek+30: Informasi sebagai kebutuhan publik

Lebih dari 3.000 peserta dari lebih dari 145 negara yang berbeda berkumpul untuk merayakan ulang tahun ke-30 Deklarasi Windhoek dan membahas isu-isu yang terkait dengan tema utama, “Informasi sebagai Kebutuhan Publik”. Di antara pencapaiannya: Deklarasi Windhoek 30+ disetujui saat upacara penutupan, studi UNESCO-ICFJ “The Chilling: Global Trends in Online Violence against Women Journals” diluncurkan selama konferensi dan World Trends Report Issue Brief baru “Letting the Sun Shine In: Transparansi dan Akuntabilitas di Era Digital” dirilis.

Tingginya jumlah dan komitmen peserta, organisasi dan pembicara yang terlibat, memungkinkan untuk menjaga semangat Deklarasi Windhoek tetap hidup dan juga untuk fokus pada isu-isu kontemporer seputar kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Deklarasi Windhoek+30, Informasi sebagai Kebutuhan Publik untuk Hari Kebebasan Pers Dunia 2021 dalam Konferensi Global, 29 April-3 Mei di Windhoek, Namibia, selengkapnya berbunyi:

Republik Namibia
 
Kami, para peserta Konferensi Internasional Hari Kebebasan Pers Dunia UNESCO, yang diadakan di Windhoek, Namibia, 29 April – 3 Mei 2021,

1. MENGINGAT Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas.”;

2. MENGINGAT relevansi, warisan, dan peran yang berkelanjutan dari Deklarasi Windhoek 1991 sebagai katalis untuk proklamasi Hari Kebebasan Pers Sedunia, dan sebagai inspirasi untuk tindakan berkelanjutan untuk mempromosikan dan melindungi kebebasan berekspresi, media yang bebas, independen dan pluralistik, dan akses ke informasi di seluruh dunia;

3. MENIMBANG dampak dan warisan dari deklarasi regional yang diadopsi setelah Deklarasi Windhoek, yaitu Deklarasi Alma Ata, Santiago, Sana'a dan Sofia;

4. MENGINGAT Piagam Afrika 2001 tentang Penyiaran yang diadopsi pada peringatan 10 tahun Deklarasi Windhoek pada 2001, dan Deklarasi Pan-Afrika tentang Akses terhadap Informasi yang diadopsi pada peringatan 20 tahun 2011;

Sponsored

5. MENEGASKAN KEMBALI paragraf 5 Deklarasi Windhoek 1991, yang menyatakan: “Tren di seluruh dunia menuju demokrasi dan kebebasan informasi dan berekspresi merupakan kontribusi mendasar bagi pemenuhan aspirasi manusia.”;

6. MENEGASKAN bahwa informasi adalah kebutuhan publik yang menjadi hak setiap orang dan, dengan demikian, merupakan sarana dan tujuan untuk pemenuhan aspirasi manusia secara kolektif, termasuk Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Agenda 2063 Uni Afrika;

7. MEYAKINI bahwa, sebagai kebutuhan publik, informasi memberdayakan warga negara untuk menjalankan hak-hak dasar mereka, mendukung kesetaraan gender, dan memungkinkan partisipasi dan kepercayaan dalam pemerintahan yang demokratis dan pembangunan berkelanjutan, tanpa meninggalkan siapa pun; dan bahwa informasi sebagai kebutuhan publik juga merupakan penopang utama dari langkah-langkah efektif untuk mengatasi keadaan darurat global, seperti krisis iklim dan kesehatan, khususnya pandemi COVID-19;

8. MENGAKUI peran jurnalistik dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi kepentingan publik, terutama di masa krisis, dan menekankan pentingnya peran ini untuk tetap bebas dari pengaruh penangkapan atau distorsi;

9. MENJAWAB transformasi luas ekosistem informasi sejak adopsi Deklarasi Windhoek 1991, khususnya transformasi digital dan peran besar yang dimainkan oleh Internet dan platform digital dalam memfasilitasi berbagi pengetahuan dan informasi, termasuk bagi mereka yang rentan, kelompok terpinggirkan, jurnalis independen dan organisasi hak asasi manusia;
 
10. MENGINGAT Roadmap Sekretaris Jenderal PBB untuk Kerjasama Digital dan prinsip-prinsip Internet UNESCO tentang hak asasi manusia, keterbukaan, aksesibilitas dan tata kelola multi-stakeholder (MEKAR);

11. MEMPERHATIKAN atas peningkatan proliferasi, amplifikasi dan promosi, melalui sistem manusia dan otomatis, konten yang berpotensi berbahaya secara digital, termasuk disinformasi dan ujaran kebencian, yang merusak hak-hak masyarakat dan kualitas debat publik kolektif;

12. MENYADARI fakta bahwa tidak ada solusi mudah untuk tantangan digital modern yang efektif dalam mengatasi potensi bahaya dan tetap menghormati kebebasan berekspresi yang dijamin oleh hukum internasional;

13. MEWASPADAI ancaman-ancaman baru dan abadi terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan jurnalisme, termasuk pembunuhan, pelecehan terhadap perempuan, serangan offline dan online, intimidasi dan promosi rasa takut, dan penahanan sewenang-wenang, serta adopsi undang-undang yang terlalu membatasi kebebasan berekspresi dan akses ke informasi atas nama, antara lain, melarang informasi palsu, melindungi keamanan nasional dan memerangi ekstremisme kekerasan; dan juga sangat prihatin dengan meningkatnya jumlah gangguan Internet, termasuk penghentian Internet, terutama selama pemilihan umum dan protes;

14. MENYOAL krisis ekonomi yang parah yang merupakan ancaman eksistensial bagi media berita independen di seluruh dunia, dan mengingat bahwa keberlanjutan ekonomi media bebas adalah prasyarat utama untuk kemerdekaannya, sebagaimana diabadikan dalam paragraf 2 Deklarasi Windhoek 1991, yang menyatakan: “Dengan pers independen, yang kami maksud adalah pers yang independen dari kontrol pemerintah, politik dan ekonomi atau dari kontrol bahan dan infrastruktur penting untuk produksi dan penyebaran surat kabar, majalah, dan majalah.”;

15. MENYOROTI urgensi melengkapi warga di seluruh dunia, termasuk kaum muda dan kelompok terpinggirkan, dengan kompetensi literasi media dan informasi, yang dikembangkan melalui pendekatan peka gender, untuk memungkinkan mereka menavigasi lanskap informasi yang berkembang, dan untuk mempromosikan kebebasan berekspresi dan akses ke informasi sebagai kebutuhan publik.

Oleh karena itu kami:
Menyerukan semua pemerintah untuk:

16. BERKOMITMEN untuk menciptakan lingkungan pendukung yang positif bagi kebebasan berekspresi dan akses ke informasi, online dan offline, sejalan dengan jaminan internasional atas hak-hak ini, termasuk media yang bebas, independen dan pluralistik, dengan mengadopsi langkah-langkah hukum yang tepat secara transparan dan mengikuti konsultasi publik yang memadai, menjamin pelaksanaan jurnalisme bebas dari campur tangan pemerintah, baik formal maupun informal, mempromosikan akses universal ke Internet, dan mengambil langkah-langkah untuk memperkuat keselamatan jurnalis, termasuk dengan fokus khusus pada jurnalis perempuan;

17. MENGAMBIL langkah-langkah efektif untuk memelihara keragaman media publik, swasta dan komunitas yang layak, dan menerapkan kebijakan khusus, bersama dengan perlindungan yang relevan, untuk mempromosikan produksi jurnalisme yang independen dan berkualitas, dengan tujuan memastikan akses masyarakat ke media yang relevan, beragam dan informasi terpercaya;
 
18. MEMASTIKAN bahwa aliran dana dari sumber publik ke media, termasuk subsidi dan iklan, dialokasikan secara adil dan diawasi secara independen dan transparan; dan menjamin investasi dalam jurnalisme dan pekerjaan, dengan tetap menghormati kesetaraan gender dan mempromosikan kondisi kerja yang layak;

19. MENGARUSUTAMAKAN literasi media dan informasi menjadi strategi dan rencana aksi dalam rangka membangun ketahanan warga negara terhadap misinformasi, disinformasi dan ujaran kebencian, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi;

20. MEMPERUNTUKKAN sumber daya manusia, keuangan dan teknis yang memadai, termasuk sebagai bagian dari dukungan bantuan pembangunan, untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dari langkah-langkah dan langkah-langkah yang digariskan dalam Deklarasi ini.

Menyerukan UNESCO dan organisasi antar pemerintah lainnya untuk:

21. MEMPERKUAT kerjasama dengan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk menjaga dan meningkatkan jaminan untuk pelaksanaan penuh hak atas informasi dan kebebasan berekspresi, baik online maupun offline, dengan fokus khusus pada penguatan kebebasan media, pluralisme dan independensi serta sebagai viabilitas media, transparansi platform digital, dan literasi media dan informasi;

22. MENDORONG pengembangan instrumen pendanaan bersama yang didukung oleh kombinasi Negara, lembaga multilateral, yayasan swasta dan filantropis untuk mempromosikan informasi sebagai kebutuhan publik.

Mengimbau perusahaan teknologi untuk:

23. BEKERJA untuk memastikan transparansi dalam kaitannya dengan sistem manusia dan otomatis mereka yang dapat memengaruhi interaksi pengguna dengan konten, serta syarat dan ketentuan layanan mereka;

24. MEMBERIKAN kesempatan pemberitahuan dan banding yang kuat kepada pengguna, memproses keluhan dan permintaan ganti rugi dari pengguna dengan cara yang adil, dan mengambil tindakan setiap kali syarat dan ketentuan layanan mereka dilanggar;

25. MELAKUKAN penilaian risiko hak asasi manusia yang transparan, termasuk untuk mengidentifikasi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, akses ke informasi dan privasi, mengambil tindakan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut, dan mengungkapkan dampak dari tindakan tersebut;

26. MENDUKUNG informasi sebagai kebutuhan publik dengan berbagai cara, misalnya melalui pengaturan kemitraan yang adil dan inklusif, yang dapat mencakup donasi atau tindakan keuangan lainnya, dan perlindungan jurnalis yang menjadi korban atau berisiko diserang online.
 
Mengajak para jurnalis, media, masyarakat sipil dan akademisi untuk:

27. MENGADVOKASI Negara dan platform digital, sebagai bagian dari perlindungan yang lebih luas atas kebebasan berekspresi dan informasi sebagai kebutuhan publik, untuk mengakui kelayakan media sebagai prioritas pembangunan;

28. MELAKUKAN pemantauan, advokasi, penelitian, pengembangan kebijakan, peningkatan kesadaran, termasuk di antara aktor resmi, dan penyediaan keahlian dan dukungan untuk mengatasi masalah yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan platform digital, termasuk karena kurangnya transparansi, dan untuk meningkatkan keterlibatan mereka dalam aksi literasi media dan informasi;

29. MEMPROMOSIKAN sektor media yang lebih inklusif, pluralistik, dan berkelanjutan, termasuk melalui langkah-langkah yang mempromosikan keterlibatan kaum muda, perempuan, dan kelompok terpinggirkan di media.

Seruan untuk aksi kolektif:

30. BEKERJA SAMA untuk memastikan realisasi yang efektif dari langkah-langkah dan langkah-langkah yang digariskan dalam Deklarasi ini;

31. MENYETUJUI DAN MENGADOPSI langkah-langkah dan mekanisme baru dan inovatif, termasuk yang bersifat multilateral dan multi-stakeholder, mengikuti proses konsultatif yang luas, untuk memastikan penghormatan oleh Negara atas kebebasan berekspresi dan akses ke informasi, dan bahwa praktik dan sistem platform digital yang mempengaruhi interaksi pengguna dengan informasi yang transparan;

32. BERKOLABORASI melalui forum multilateral untuk mempromosikan rasa hormat oleh pemerintah, organisasi antar pemerintah dan platform digital untuk hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi, akses ke informasi dan keselamatan jurnalis.

Dunia saat ini menghadapi tantangan baru dan bersejarah yang kritis terhadap kebebasan berekspresi yang membutuhkan tindakan global bersama oleh semua pemangku kepentingan. Deklarasi Windhoek 1991 adalah pernyataan berani dan berwawasan ke depan yang telah membantu mengubah dunia menjadi lebih baik selama 30 tahun terakhir.

Kini saatnya generasi 2021 untuk berkontribusi.

Kebebasan pers, kemerdekaan dan pluralisme tetap menjadi tujuan utama untuk menjamin informasi sebagai kebutuhan publik yang berfungsi sebagai sumber daya bersama bagi seluruh umat manusia. Untuk tujuan-tujuan ini, kami sekarang menambahkan tujuan-tujuan kelayakan media, transparansi platform digital, dan warga yang diberdayakan dengan literasi media dan informasi.

Deklarasi Windhoek+30 ini memberikan penghormatan kepada mereka yang membuka jalan ini. Sekarang, mari kita masing-masing memutuskan untuk melakukan bagian kita untuk membantu mengamankan informasi sebagai kebutuhan publik sebagai kebutuhan mendesak saat ini, dan sebagai warisan bagi mereka yang datang setelah kita.

Sebagai penutup, kami menyampaikan penghargaan kepada pemerintah dan rakyat Namibia karena telah menjadi tuan rumah Konferensi Kebebasan Pers Dunia yang bersejarah. Kedermawanan mereka telah membuka jalan untuk memajukan informasi sebagai kebutuhan publik.

"Sekali lagi terima kasih telah berpartisipasi dalam konferensi yang bermakna ini, dan kami berharap Anda akan bergabung lagi dengan kami untuk perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia di masa mendatang," kata panitia penyelenggara WPFC/Seksi UNESCO untuk Kebebasan Berekspresi dan Keamanan Jurnalis kepada Alinea.id.

Berita Lainnya
×
tekid