Jurnalis alami kekerasan, segera lapor ke polisi

Pelaporan kekerasan terhadap jurnalis adalah jalan legal yang bisa dilakukan, sekaligus untuk mengetahui apakah polisi bisa mematuhi hukum

Pengunjung melihat foto jurnalistik karya anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang yang dipajang saat peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur./AntaraFoto

Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pelakunya didominasi kepolisian, tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, pelaporan kekerasan terhadap jurnalis adalah jalan legal yang bisa dilakukan, sekaligus untuk mengetahui apakah polisi bisa mematuhi hukum atau tidak.

"Walaupun dengan hati yang tidak sepenuhnya yakin, tetapi itu harus dilakukan. Itu adalah cara legal yang bisa kita lakukan untuk memberikan tantangan kepada polisi. Apakah mereka mau mematuhi hukum atau tidak," kata Manan di Jakarta, Senin (23/12).

Di sisi lain, Manan mengatakan sudah semakin banyak masyarakat yang tidak toleran. Ihwal itu berdasarkan merebaknya persekusi daring yang dialami jurnalis belakangan ini. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Majalah Tempo ketika membuat karikatur Jokowi dengan bayangan tokoh fiksi Pinokio. Pascamajalah edisi 16 September itu terbit, satu sampai dua hari kemudian aplikasi digital Tempo diserang sehingga rating-nya turun drastis.

"Setidaknya itu mencerminkan pandangan dan situasi bahwa persekusi online bisa menjadi alat intimidasi serius di masa mendatang. Kami belum tahu cara menghadapinya karena ini tantangan yang cukup baru," ucap dia.