Kasus Diananta mendorong jurnalis lakukan swasensor

Media melakukan swasensor, mengurangi daya kritik, karena khawatir bernasib sama dengan Diananta.

ilustrasi. foto Pixabay

Di tahun 2021, setidaknya tiga vonis menjerat jurnalis, yang terbaru adalah jurnalis Berita News, Muhammad Asrul, divonis tiga bulan penjara. Saat ini Asrul sedang mengajukan naik banding. Pasal yang dikenakan terhadap Asrul adalah Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Di tahun 2020, ada dua jurnalis lain yang divonis dengan UU ITE juga.

Kasus-kasus ini sudah mendapat catatan dari Dewan Pers dan dinyatakan sebagai karya jurnalistik. Sebaiknya kasus-kasus yang sudah dinyatakan sebagai karya jurnalistik itu diproses di Dewan Pers tanpa perlu ditindaklanjuti (polisi) lagi," kata Sasmito Madrim, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam diskusi virtual di penghujung 2021 lalu.

Sasmito lantas menggambarkan kasus yang dialami Diananta Putra Sumedi, pemimpin Redaksi Banjarhits yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin. Dalam sidang yang digelar 10 Agustus 2020, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh hakim.

"Kasus Diananta sempat membuat khawatir jurnalis karena sudah divonis Agustus tahun lalu. Beberapa bulan lalu sempat muncul di Dewan Pers, tapi ditanyakan lagi oleh pihak kepolisian. Kenapa kasus yang sudah divonis di pengadilan masih ditanyakan lagi oleh penyidik ke Dewan Pers?" tanya Madrim.

Dalam catatan AJI, korban UU ITE menjadi trauma. Begitu dinyatakan bersalah, mendapatkan hukuman, itu trauma yang menjalar cukup besar. "Bahkan, saat berbicara dengan Diananta, demi mendengar kasusnya akan dibuka lagi, trauma dia muncul kembali. Kasus seperti ini tidak perlu terjadi," tutur Sasmito.