LPSK siap lindungi saksi dan korban di media sosial

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terus memantau media sosial guna menganalisis adanya ancaman dari para warganet.

Wakil Ketua LPSK Askari Razak mengatakan pihaknya terus mengamati, adanya potensi bahaya ancaman dari media sosial, agar bisa capat mengatasi bahaya tersebut. / (Foto: Kudus Purnomo/Alinea.id)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terus memantau media sosial guna menganalisis adanya ancaman dari para warganet terhadap saksi dan korban yang terlibat dalam kasus pidana. 

Wakil Ketua LPSK Askari Razak mengatakan pihaknya terus mengamati, adanya potensi bahaya ancaman dari media sosial, agar bisa capat mengatasi bahaya tersebut.

"Kita lihat bahaya ancamananya itu, bisa dibuktikan, kita bisa lihat kemarin kasus persekusi di Bandung itu dari Medsos kan, tapi LPSK turun karena kita lihat di Medsos orang ini berbahaya, harus ada reaksi cepat," paparnya di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta, Kamis (13/12).

Ia mengatakan, apabila ada kondisi yang mengancam saksi dan korban dari Medsos, maka pihaknya akan segera menurunkan tim reaksi capat tanpa harus saksi meminta perlindungan ke LPSK.

"Jadi walaupun tak melakukan permohonan tapi kasus itu telah nyata, harus segera turun apalagi sekarang sudah ada reaksi cepat," paparnya.