sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK siap lindungi saksi dan korban di media sosial

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terus memantau media sosial guna menganalisis adanya ancaman dari para warganet.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 13 Des 2018 23:18 WIB
LPSK siap lindungi saksi dan korban di media sosial

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terus memantau media sosial guna menganalisis adanya ancaman dari para warganet terhadap saksi dan korban yang terlibat dalam kasus pidana. 

Wakil Ketua LPSK Askari Razak mengatakan pihaknya terus mengamati, adanya potensi bahaya ancaman dari media sosial, agar bisa capat mengatasi bahaya tersebut.

"Kita lihat bahaya ancamananya itu, bisa dibuktikan, kita bisa lihat kemarin kasus persekusi di Bandung itu dari Medsos kan, tapi LPSK turun karena kita lihat di Medsos orang ini berbahaya, harus ada reaksi cepat," paparnya di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta, Kamis (13/12).

Ia mengatakan, apabila ada kondisi yang mengancam saksi dan korban dari Medsos, maka pihaknya akan segera menurunkan tim reaksi capat tanpa harus saksi meminta perlindungan ke LPSK.

Sponsored

"Jadi walaupun tak melakukan permohonan tapi kasus itu telah nyata, harus segera turun apalagi sekarang sudah ada reaksi cepat," paparnya.

Askari menjelaskan, tim reaksi cepat tersebut, bentuk atas gabungan unsur dari LPSK dan juga Polri, yang bergerak di bawah Biro Penelaahan Permohonan.

"Nah, kita juga ada MoU dengan Polri, apabila ada ancaman saksi yang di luar wilayah Jakarta, misalnya di Papua maka nanti Polri yang harus segera mengamankan dahulu," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid