Pandemi Covid-19 sebabkan jurnalis di-PHK, AJI: Media TV terbanyak

Menurunnya aktivitas perekonomian berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor industri media.

Seorang pasien yang sembuh dari COVID-19, Lila Yanwar yang merupakan seorang dokter memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur di Padang, Sumatera Barat, Jumat (10/04).Foto Antara/Iggoy el Fitra/wsj.

23 wartawan dan pekerja media mengalami persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan media di Jakarta. Hal itu berdasarkan laporan Posko Pengaduhan LBH Pers dan AJI Jakarta, hingga 20 April 2020.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menerima pengaduan tersebut dan telah melakukan proses komunikasi lebih lanjut dengan perusahaan yang bersangkutan. “Dari laporan yang diterima hingga 20 April 2020, paling banyak kasus di media TV atau penyedia konten penyiaran. Data itu banyak dikontribusikan oleh satu perusahaan yang melakukan PHK pada beberapa pekerjanya,” tutur Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman, saat dihubungi, Selasa (21/4).

Pandemi coronavirus baru (Covid-19) telah berimbas ke sektor tenaga kerja media sejak pengumuman warga negara Indonesia pertama yang terpapar. Menurunnya aktivitas perekonomian berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor industri media.

“Bila dilihat dari pola persoalan ketenagakerjaan yang diterima itu kebanyakan adalah PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak. Perusahaan memberitahukan pekerja pada bulan berjalan. Padahal gaji bulan sebelumnya belum dibayar dan perusahaan mengaku kesulitan. Pada hari itu juga pekerja "dirumahkan" tanpa mekanisme yang jelas,” tutur Taufiqurrohman.

Merujuk pada laporan kasus PHK dengan pesangon, jumlah yang ditawarkan perusahaan tak sesuai dengan ketentuan. Beberapa perusahaan, hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali gaji (yang dibawa pulang/take home pay).