sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pandemi Covid-19 sebabkan jurnalis di-PHK, AJI: Media TV terbanyak

Menurunnya aktivitas perekonomian berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor industri media.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 21 Apr 2020 18:32 WIB
Pandemi Covid-19 sebabkan jurnalis di-PHK, AJI: Media TV terbanyak

23 wartawan dan pekerja media mengalami persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan media di Jakarta. Hal itu berdasarkan laporan Posko Pengaduhan LBH Pers dan AJI Jakarta, hingga 20 April 2020.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menerima pengaduan tersebut dan telah melakukan proses komunikasi lebih lanjut dengan perusahaan yang bersangkutan. “Dari laporan yang diterima hingga 20 April 2020, paling banyak kasus di media TV atau penyedia konten penyiaran. Data itu banyak dikontribusikan oleh satu perusahaan yang melakukan PHK pada beberapa pekerjanya,” tutur Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman, saat dihubungi, Selasa (21/4).

Pandemi coronavirus baru (Covid-19) telah berimbas ke sektor tenaga kerja media sejak pengumuman warga negara Indonesia pertama yang terpapar. Menurunnya aktivitas perekonomian berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor industri media.

“Bila dilihat dari pola persoalan ketenagakerjaan yang diterima itu kebanyakan adalah PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak. Perusahaan memberitahukan pekerja pada bulan berjalan. Padahal gaji bulan sebelumnya belum dibayar dan perusahaan mengaku kesulitan. Pada hari itu juga pekerja "dirumahkan" tanpa mekanisme yang jelas,” tutur Taufiqurrohman.

Merujuk pada laporan kasus PHK dengan pesangon, jumlah yang ditawarkan perusahaan tak sesuai dengan ketentuan. Beberapa perusahaan, hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali gaji (yang dibawa pulang/take home pay).

PHK lantaran efisiensi telah diatur dalam Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Formulasi pesangon seharusnya dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak. Jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.

Dalam pengaduan lain, perusahaan meminta pekerja untuk mengambil cuti tahunan atau cuti tanpa dibayar. Hal itu disebutnya merugikan pekerja media, karena upah tidak dibayar bisa berujung masalah pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami juga mendapatkan laporan ada keputusan PHK yang ditangguhkan karena pekerja mempertanyakan. Lantas perusahaan malah memutasi pekerja itu ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai jurnalis, misalnya, dimutasi menjadi bagian administrasi dan keuangan,” ucapnya.

Sponsored

Selain laporan tersebut, beberapa jurnalis dan pekerja media ada juga yang berkonsultasi terlebih dahulu secara informal terkait wacana akan dilakukan pengurangan upah oleh perusahaan. Oleh karena itu, LBH Pers dan AJI Jakarta mengimbau perusahaan media mendahulukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak dengan keterbukaan kondisi keuangan dan mengutamakan komunikasi.

Di sisi lain, juga mengimbau pekerja media untuk sadar akan hak normatifnya. Sehingga, pelanggaran ketenagakerjaan bisa diminimalisir. Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta dibuka sejak dua pekan lalu dan terus membuka pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Berita Lainnya
×
tekid