Pemerintah pertimbangkan usul Dewan Pers soal RKUHP

"Karena [usulan Dewan Pers] itu tidak merubah substansi, tapi meng-insert kata."

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Dokumentasi Kemenkumham

Pemerintah memastikan akan mengakomodasi usulan Dewan Pers terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya yang menyangkut kerja-kerja jurnalistik. Pangkalnya, rekomendasi yang diajukan tak mengubah konstruksi pasal.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan, pemerintah menampung tawaran Dewan Pers dengan menambahkan klausul "kecuaku untuk kepentingan jurnalistik" pada suatu pasal.

"Karena [usulan Dewan Pers] itu tidak merubah substansi, tapi meng-insert kata. Saya kira, itu usalan menarik untuk kita pertimbangkan," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (29/8).

Dewan Pers diketahui mereformulasi 14 pasal kontroversial di dalam RKUHP. Reformulasi tersebut lalu tertuang di dalam daftar isian masalah (DIM) dan telah diserahkan ke beberapa fraksi di DPR.

Eddy, sapaannya, melanjutkan, frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik" tidak hanya masuk di dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden, tetapi di pasal lainnya. Misalnya, pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara (Pancasila) serta penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, dan yang menyerang harkat dan martabat presiden maupun wakil presiden.