sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah pertimbangkan usul Dewan Pers soal RKUHP

"Karena [usulan Dewan Pers] itu tidak merubah substansi, tapi meng-insert kata."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 29 Agst 2022 18:58 WIB
Pemerintah pertimbangkan usul Dewan Pers soal RKUHP

Pemerintah memastikan akan mengakomodasi usulan Dewan Pers terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya yang menyangkut kerja-kerja jurnalistik. Pangkalnya, rekomendasi yang diajukan tak mengubah konstruksi pasal.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan, pemerintah menampung tawaran Dewan Pers dengan menambahkan klausul "kecuaku untuk kepentingan jurnalistik" pada suatu pasal.

"Karena [usulan Dewan Pers] itu tidak merubah substansi, tapi meng-insert kata. Saya kira, itu usalan menarik untuk kita pertimbangkan," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (29/8).

Dewan Pers diketahui mereformulasi 14 pasal kontroversial di dalam RKUHP. Reformulasi tersebut lalu tertuang di dalam daftar isian masalah (DIM) dan telah diserahkan ke beberapa fraksi di DPR.

Eddy, sapaannya, melanjutkan, frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik" tidak hanya masuk di dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden, tetapi di pasal lainnya. Misalnya, pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara (Pancasila) serta penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, dan yang menyerang harkat dan martabat presiden maupun wakil presiden.

"Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami," ucapnya.

Lebih jauh, Eddy, menerangkan, Dewan Pers mengkhawatirkan pengekangan kebebasan pers di dalam RKUHP. Oleh karena itu, Dewan Pers menyampaikan beberapa rekomendasi.

Meskipun demikian, dirinya mengungkapkan, Kemenkumham belum membahas hal tersebut bersama tim ahli. Namun, Eddy sesumbar, DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers demi mencegah pembungkaman pers.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid