Perkara pencatutan foto tanpa izin dan minimnya edukasi pekerja media

Redaksi Tribunnews diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Dewan Pers karena mencatut lima karya foto Jefri Tarigan.

Redaksi Tribunnews.com digugat atas kasus dugaan pencatutan foto tanpa izin karya fotografer lepas Jefri Tarigan. / Ilustrasi: Pixabay

Redaksi Tribunnews.com digugat atas kasus dugaan pencatutan foto tanpa izin karya fotografer lepas Jefri Tarigan. Kasus ini memasuki persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak ditangani Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, April 2019, kasus ini mendudukkan fotografer lepas Jefri Tarigan selaku pihak Penggugat, sedangkan Tribunnews.com atau PT Tribun Digital Online sebagai pihak Tergugat.

Jefri sebagai Penggugat mendalilkan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat, diduga melanggar Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Selain itu, Tergugat diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber khususnya pada poin 7 yang menyatakan, “Media Siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Gugatan menyangkut kerugian secara materi akibat Tribunnews tak meminta izin pemuatan. Gugatan nominal materi ini meliputi materi yang bisa dinilai dengan angka, seperti anggaran produksi foto atau peliputan dan keuntungan dari iklan yang diperoleh media daring Tribunnews.