Pendukung Jokowi tak terima cover pinokio Majalah Tempo

Persekusi terhadap Majalah Tempo akibat cover Jokowi dengan siluet pinokio merambah hingga Google Play dan media sosial.

Persekusi terhadap Majalah Tempo akibat cover Jokowi dengan siluet pinokio merambah hingga Google Play dan media sosial. / Twitter @Tempo_English

Aksi persekusi yang ditujukan pada saluran berita aplikasi Tempo Media pada layanan Google Play mencuat ke tengah publik. Hal ini terjadi setelah Tempo menerbitkan Majalah Tempo edisi 16–22 September 2019 berjudul “Janji Tinggal Janji”. Pada sampul majalah itu terlukis gambar wajah Presiden Joko Widodo dengan bayangannya yang berhidung panjang seperti pinokio.

Sebagian masyarakat merespons sampul tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Presiden. Bahkan, tak sedikit pula yang menganggap Tempo telah menjelekkan Jokowi sebagai simbol negara. Hingga Jumat (20/9) di kolom ulasan produk apps TEMPO PT Info Media Digital di Google Play, terpampang sejumlah komentar miring bernada kesal ditujukan atas desain cover dan pemberitaan Tempo tersebut.

Selain itu, muncul pula gerakan “review 1 bintang” yang juga membuat rating aplikasi Tempo merosot menuju angka 1,2. Serangan sistematis terhadap Tempo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pula melalui media sosial seperti Twitter.

Lembaga pemantau media Drone Emprit mencatat ada beberapa tanda pagar (hashtag/tagar) yang dimunculkan dengan skema giveaway, seperti #TempoKacungKPK dan #KPKCengeng. Penyebutan (mentions) tagar bernada menyudutkan KPK dan Tempo dalam pesan di media sosial ini tersebar hingga ribuan kali. #TempoKacungKPK misalnya, di-mention sebanyak 5.099 kali, sedangkan #KPKdanTaliban sebanyak 7.085 kali.

Menurut Ismail Fahmi selaku pendiri Drone Emprit, gerakan persekusi berbasis pesan digital terhadap Tempo tersebut merupakan bagian dari upaya membangun opini publik. Dihubungi Jumat (20/9), Ismail menekankan, gerakan itu menunjukkan upaya sejumlah pihak untuk menyuarakan dukungan atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.