Media

Polri didesak bendung kekerasan terhadap pers

Peristiwa terbaru, enam jurnalis dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput unjuk rasa.

Sabtu, 17 Agustus 2019 23:16

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan liputan aksi massa buruh di kawasan DPR/MPR pada Jumat (16/8). Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Polri menjadikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 sebagai Peraturan Kapolri.

"Alasannya MoU tersebut belum efektif membendung kekerasan terhadap jurnalis, utamanya pelaku kekerasan yang berasal dari anggota Polri," ujar Juru bicara Komite Keselamatan Jurnalis 
Sasmito Madrim dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8).

Peristiwa terbaru, enam jurnalis dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8) yang diduga pelakunya adalah aparat kepolisian.

Kekerasan serupa juga pernah terjadi terhadap jurnalis saat meliput aksi 21-22 Mei lalu. AJI Jakarta mencatat ada tujuh pelaku kekerasan diduga anggota Polri dari 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama dua hari tersebut.

Dalam catatan AJI, selama Januari-Desember 2018, polisi juga menjadi pelaku terbanyak dengan 15 kasus dari 64 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. 

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait