Sosialisasi, Dewan Pers juga bagi tips untuk OPD atasi wartawan yang melanggar etik

Dewan Pers menerima tiga pengaduan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari masyarakat Blitar.

Ilustrasi. foto Unsplash

Sosialisasi peraturan Dewan Pers dan strategi menjalin hubungan yang profesional dan proporsional dengan media bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perangkat desa. Itulah tajuk seminar literasi media yang dihelat Pemerintah Kabupaten Blitar, Rabu (23/3).

Seminar menghadirkan tiga narasumber, yakni Rustam Fachri Mandayun, tenaga ahli pengaduan Dewan Pers; Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga; AKBP Cecep Susatiya, Kepala Sub Bidang Multimedia Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Jatim).

"Sudah menjadi tugas dari Dewan Pers dalam upaya untuk menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan melaksanakan fungsi-fungsi, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Memang tugasnya Dewan Pers untuk melaksanakan dan mengawasi kode etik. Itu diperintahkan oleh Undang-undang 40 tahun 1999," kata Rustam.

Menurut Rustam, Dewan Pers menerima tiga pengaduan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari masyarakat Blitar. Ada kepala desa, sekretaris desa, dan pihak yang mengaku sebagai wartawan atau pemilik media. Ditambah lagi Dewan Pers juga diminta oleh kepolisian Blitar untuk menjadi ahli (dalam kasus) tuntutan terhadap wartawan atau seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

"Mungkin pernah terdengar berita ada wartawan disiram air keras, wartawan ditembak, atau wartawan dipukuli oknum ormas. Ada juga wartawan yang memeras, yang mengancam, dan sebagainya. Dua hal itu harus dihindari," seru Rustam.