sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sosialisasi, Dewan Pers juga bagi tips untuk OPD atasi wartawan yang melanggar etik

Dewan Pers menerima tiga pengaduan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari masyarakat Blitar.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Minggu, 27 Mar 2022 21:25 WIB
Sosialisasi, Dewan Pers juga bagi tips untuk OPD atasi wartawan yang melanggar etik

Sosialisasi peraturan Dewan Pers dan strategi menjalin hubungan yang profesional dan proporsional dengan media bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perangkat desa. Itulah tajuk seminar literasi media yang dihelat Pemerintah Kabupaten Blitar, Rabu (23/3).

Seminar menghadirkan tiga narasumber, yakni Rustam Fachri Mandayun, tenaga ahli pengaduan Dewan Pers; Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga; AKBP Cecep Susatiya, Kepala Sub Bidang Multimedia Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Jatim).

"Sudah menjadi tugas dari Dewan Pers dalam upaya untuk menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan melaksanakan fungsi-fungsi, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Memang tugasnya Dewan Pers untuk melaksanakan dan mengawasi kode etik. Itu diperintahkan oleh Undang-undang 40 tahun 1999," kata Rustam.

Menurut Rustam, Dewan Pers menerima tiga pengaduan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari masyarakat Blitar. Ada kepala desa, sekretaris desa, dan pihak yang mengaku sebagai wartawan atau pemilik media. Ditambah lagi Dewan Pers juga diminta oleh kepolisian Blitar untuk menjadi ahli (dalam kasus) tuntutan terhadap wartawan atau seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

"Mungkin pernah terdengar berita ada wartawan disiram air keras, wartawan ditembak, atau wartawan dipukuli oknum ormas. Ada juga wartawan yang memeras, yang mengancam, dan sebagainya. Dua hal itu harus dihindari," seru Rustam.

Katanya, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan. Artinya, undang-undang juga memerintahkan Dewan Pers untuk menyelesaikan kalau ada sengketa tentang pemberitaan. Jadi pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang, tetapi masyarakat juga dilindungi haknya sebagai warga negara.

"Bagaimana dua kepentingan itu bisa terjalin dengan baik sehingga kehadiran pers menjadi bermanfaat buat masyarakat serta manfaat perangkat desa atau perangkat pemerintahan untuk masyarakat menjadi satu tujuan yang saling menyenangkan," sambungnya.

Rustam menerangkan, peraturan Dewan Pers tentang prosedur pengaduan. Jadi, kalau melihat ada pemberitaan yang sepihak, artinya sumbernya satu, dan memberikan kritik atau berita negatif terhadap Anda. Tidak pernah dikonfirmasi kepada Anda, maka Anda layak untuk mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers.

Sponsored

Tapi sebetulnya, pada saat yang sama, Anda sudah bisa juga memberikan klarifikasi atau hak jawab lewat surat langsung ke media yang bersangkutan. Kalau media tersebut tidak melaksanakannya, maka Anda bisa melanjutkan pengaduan ke Dewan Pers. Yang bisa diadukan ke Dewan Pers adalah karya jurnalistik, kemudian perilaku wartawan, misalnya tindak pidana yang tidak langsung seperti melompat pagar untuk mewawancarai sementara Anda tidak izinkan untuk masuk pekarangan. Atau misalnya mencegat Anda dengan suatu tindakan yang bisa membahayakan diri Anda atau diri si wartawan sendiri. Misalnya menghadang kendaraan Anda. Tindakan itu bisa diadukan.

Tetapi ada tindakan-tindakan lain seperti transaksi, misalnya kalau Anda tidak memberi sesuatu, sebuah berita buruk akan diterbitkan. Itu bisa diadukan ke Dewan Pers. Tapi Anda juga punya hak sebagai warga negara jika itu berbau hal-hal lain. Bisa dikenakan undang-undang yang lain. Seperti misalnya pemerasan. Pemerasan bukan kerja wartawan. Kerja wartawan itu menyampaikan informasi yang bermanfaat untuk semua pihak, katanya.

Mengenai proses penanganan pengaduan, Rustam mengatakan kalau warga sudah mengadu ke Dewan Pers, maka Dewan Pers akan menelisik pengaduan itu. "Solusinya antara lain kami menganjurkan melalui surat agar Anda mengirimkan hak jawab ke media bersangkutan, menyampaikan klarifikasi. Kalau tidak puas juga atau merasa terlalu rumit mengenai soal yang mau disampaikan, bisa dilaporkan ke Dewan Pers untuk dimediasi.

"Kita akan panggil kedua belah pihak, kita akan klarifikasi, kita panggil pelapor dan terlapor, jika ternyata pihak media tidak menjalankan prosedur standar operasi (SOP) kerja sesuai jurnalistik misalnya tidak melakukan konfirmasi, uji informasi, maka kita minta medianya memuat hak jawab dan kalau ada tuduhan-tuduhan di dalamnya, plus permintaan maaf kepada si pengadu dan masyarakat pembaca. Itu cara-cara yang diatur undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers pemberitaan," ujar Rustam.

Sementara itu, peran serta Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dalam menjaga kemerdekaan pers dibahas Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Jatim. Dipaparkan mengenai nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers tahun 2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan terkait profesi wartawan.

"Maksud dan tujuan MoU ini menjadi pedoman bagi Polri dan pers untuk mewujudkan koordinasi dalam kemerdekaan pers serta memberikan dan meningkatkan pemahaman baik dalam rangka koordinasi itu sendiri maupun dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan," kata AKBP Cecep.

Diuraikannya, dalam MoU ada empat lingkup pembahasan. Pertama, terkait dengan pertukaran data dan informasi. Kedua, koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers. Ketiga, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi. Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Di sisi lain, Dewan Pers memiliki mekanisme hak jawab yang juga sudah diatur di dalam undang-undang. Di mana bahwa di dalam Pasal 5 UU 40 1999, pers wajib melayani hak jawab. Jadi, hak koreksi harus dilayani oleh pers atau media. Kalau tidak melayani hak jawab, itu ada pasal lain yang mengancam dengan pidana denda Rp500 juta.

"Pedoman hak jawab itu ada di peraturan Dewan Pers dengan poin-poin antara lain: dimaksudkan adanya hak jawab agar muncul keadilan, kepentingan umum, asas proporsionalitas, dan profesionalitas. Artinya, jangan berlebihan juga kalau kita mengirimkan hak jawab. Misalnya, hal-hal yang tidak diberitakan, terus kita persoalkan. Hak jawab harus diajukan langsung kepada media yang bersangkutan, tetapi kalaupun tidak, bisa disampaikan ke Dewan Pers," ucap Rustam.

Tujuan lain, katanya, hak jawab adalah menyelesaikan sengketa pemberitaan pers. Jadi jangan sampai ada kekerasan lain. Wartawan tidak ingin ada kekerasan, wartawan juga tidak ingin melakukan kekerasan. Pelayanan hak jawab itu tidak dipungut biaya. Tapi pers boleh menolak hak jawab, jika fakta-fakta yang tidak ditulis malah dipersoalkan misalnya. Atau si penulis hak jawab menyerang pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan pemberitaan sehingga bisa menimbulkan akibat hukum. Itu jelas akan disensor oleh pihak redaksi.

"Kalau terjadi kekeliruan yang bersifat menghakimi, fitnah, bohong, pers wajib minta maaf. Hak jawab itu menurut peraturan Dewan Pers tidak berlaku lagi setelah dua bulan pemberitaan berlangsung," ungkap Rustam.

Dijabarkannya, begitu banyak masyarakat yang memanfaatkan hak jawab, menyelesaikan hak jawab melalui Dewan Pers, tergambar dari angka pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Pers sebanyak 774 pengaduan selama tahun 2019 sampai 2021. Sebanyak 87% pengaduan tersebut sudah diselesaikan oleh Dewan Pers. Artinya masyarakat juga sudah terbiasa untuk melakukan koreksi, menunjukkan keberatannya melalui cara-cara yang sudah diatur Undang-undang Pers.

Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Jatim menggarisbawahi koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi. Diketahui, baik polisi maupun wartawan kadang-kadang bukan orang yang murni "bersih" dan ada oknum yang menyalahgunakan profesionalisme, yaitu dengan melakukan pemerasan ataupun pemberitaan yang tidak benar.

"Bilamana ada wartawan yang resmi, namun melakukan kegiatan di luar dari prosedur standar operasinya, bisa dilakukan tuntutan pelanggaran kode etik jurnalistik. Polisi pun sering mendapatkan laporan terkait beberapa oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Itu bisa terjadi. Hal-hal ini sering terjadi dan kami terima untuk kami tindaklanjuti," katanya.

AKBP Cecep meminta para kepala desa tidak usah khawatir bila menemukan hal-hal miring baik itu dari wartawan atau polisi yang melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Kalau (tugas) wartawan tentu mencari berita dan informasi. Kalau penyidik ya mencari barang bukti dan keterangan.

"Intinya bilamana kepala desa sebagai bagian OPD melakukan tugas secara proporsional dan akuntabel, yaitu anggaran yang digunakan dan dikelola, bisa dicek, diperiksa siapapun, maka tidak usah khawatir. Bila ada penyidik atau wartawan memeras, itu bisa dilaporkan kepada polisi," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid