LBH Jakarta ungkap 14 dugaan pelanggaran dalam pinjaman online

Sejak 14 November hingga 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1330 aduan korban aplikasi pinjaman online dari 25 provinsi.

LBH Jakarta saat memberi keterangan terkait 1330 aduan korban aplikasi pinjaman online pada Minggu (9/12). Alinea.id/Soraya Novika

Pos pengaduan korban pinjaman online bentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan sejak 14 November hingga 25 November 2018, pihaknya menerima 1330 aduan korban aplikasi pinjaman online dari 25 provinsi.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, LBH Jakarta menyimpulkan bahwa aplikasi pinjaman online setidaknya diduga telah melakukan 14 pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada para korban.

"Awal sebelum dibukanya pengaduan, kami sudah lebih dulu menginventarisir kurang lebih ada delapan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online. Hari ini kami ingin mengumumkan bahwa dari aduan yang masuk, kami kemudian menemukan jenis-jenis pelanggaran lainnya," ujar pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait dalam konferensi pers di gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

Ada pun jenis pelanggaran yang dimaksud adalah pertama, tingginya bunga yang diterapkan peminjam online bahkan tanpa batasan. Kedua, menagih hutang yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam, melainkan juga menyasar kontak-kontak lainnya yang didapat secara sepihak. 

Ketiga, cara menagih disertai dengan ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Keempat, penyebaran data pribadi. Kelima, penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.