102 daerah diperkenankan beraktivitas kembali

Daerah yang diperkenankan telah memenuhi 11 indikator kesehatan.

Seorang wisatawan bermasker mengunjungi objek wisata Jam Gadang di Bukittinggi, Sumbar, Sabtu (30/5/2020). Foto Antara/M. Arif Pribadi

Masyarakat suatu daerah diperkenankan kembali ke aktivitas ekonomi produktif dan aman dari coronavirus baru (Covid-19) jika memenuhi 11 indikator kesehatan. Petunjuk diklaim disusun berdasarkan data dan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kami menggunakan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu (30/5).

Indikator itu mencakup penurunan kasus positif dan probable (ODP dan PDP) selama dua pekan sejak puncak terakhir (target lebih dari 50%); kasus meninggal pasien positif, probable, dan dirawat susut; kenaikan jumlah kesembuhan positif dan selesai pemantauan probable; pemeriksaan spesimen naik selama dua minggu; serta angka positif kurang dari 5% dan menggunakan angka reproduksi efektif (Rt) di bawah 1.

Berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 102 kabupaten/kota yang tidak atau belum terdampak Covid-19 (zona hijau). Kemudian, 85 kabupaten/kota berisiko tinggi (zona merah), 180 kabupaten/kota berisiko sedang (zona oranye), dan 139 kabupaten/kota berisiko rendah (zona kuning).

102 daerah
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menambahkan, daerah zona hijau diperkenankan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).