112.523 narapidana dapat remisi Idulfitri, termasuk koruptor

Terdapat 50 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah.

Terdapat 50 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. / Antara Foto

Sebanyak 112.523 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia mendapat berkah lebaran dengan meraih remisi.

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2019 kepada 112.523 narapidana beragama Islam di seluruh Tanah Air.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi merupakan hak bagi para Napi beragama Islam yang telah memenuhi syarat. Secara keseluruhan, terdapat 112.523 Napi yang mendapatkan remisi dari 177.812 Napi beragama Islam.

"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2019," ujar Sri Puguh.

Tercatat, sebanyak 517 Napi langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Sedangkan, sebanyak 112.006 Napi lainnya harus menjalani sisa masa pidana meskipun telah mendapat pengurangan masa hukuman. Penghematan dari remisi lebaran mencapai Rp54,9 miliar.