sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

112.523 narapidana dapat remisi Idulfitri, termasuk koruptor

Terdapat 50 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah.

Sukirno
Sukirno Rabu, 05 Jun 2019 03:07 WIB
112.523 narapidana dapat remisi Idulfitri, termasuk koruptor

Sebanyak 112.523 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia mendapat berkah lebaran dengan meraih remisi.

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2019 kepada 112.523 narapidana beragama Islam di seluruh Tanah Air.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi merupakan hak bagi para Napi beragama Islam yang telah memenuhi syarat. Secara keseluruhan, terdapat 112.523 Napi yang mendapatkan remisi dari 177.812 Napi beragama Islam.

"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2019," ujar Sri Puguh.

Tercatat, sebanyak 517 Napi langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Sedangkan, sebanyak 112.006 Napi lainnya harus menjalani sisa masa pidana meskipun telah mendapat pengurangan masa hukuman. Penghematan dari remisi lebaran mencapai Rp54,9 miliar.

Dari catatan Kemenkumham, terdapat tiga wilayah dengan usulan remisi terbanyak, yaitu Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 13.254 Napi, Jawa Timur sebanyak 12.614 Napi dan Sumatera Utara sebanyak 12.596 Napi.

Dari Jatim, sebanyak 5.896 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 39 Lapas atau Rutan mendapat remisi khusus lebaran. Bahkan, 83 Napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono, Senin mengatakan, jumlah itu berdasarkan data WBP dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri telah disetujui dan memperoleh keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan pada 31 Mei lalu.

Sponsored

"Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi, pada tahun ini paling rendah 1 bulan dan paling banyak 2 bulan," katanya, Senin (3/6).

Menurutnya, saat ini ada 28.861 WBP yang menghuni Lapas atau Rutan di Jatim dan jumlah itu sebanyak 5.813 WBP mendapatkan Remisi Khusus I.

"Artinya, penerima remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman. Sedangkan yang langsung bebas atau masuk kategori Remisi Khusus II ada 83 orang," katanya.

Remisi koruptor

Sebanyak 50 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjadi warga binaan Lapas yang ada di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah/Lebaran 2019.

"Untuk remisi khusus di Jawa Barat itu ada 4.277 narapidana dengan rincian sebagai berikut, terorisme ada 22, narkotika ada 4.181, tipikor ada 50, illegal fishing ada dua, trafficking ada 14 dan pencucian ada uang delapan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris, Selasa (4/6).

Dia menuturkan salah satu narapidana tipikor ialah terpidana perkara korupsi wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin.

Aris mengatakan para narapidana tipikor yang mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan jumlah bervariasi yakni 15 hari, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

Menurut dia, total ada 13.536 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi Lebaran 2019 dan 212 di antaranya langsung bebas.

Aris menjelaskan warga binaan yang langsung bebas karena mendapatkan remisi Lebaran merupakan napi yang sisa masa tahanannya sebentar lagi.

"Sehingga ketika mendapatkan remisi Lebaran tahun ini si warga binaan tersebut masa hukumannya langsung habis," kata dia.

Menurut dia, saat ini terdapat 24.370 narapidana dan tahanan yang dibina di 33 rumah tahanan serta lapas yang ada di Jawa Barat. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid