12 daerah tetapkan status tanggap darurat banjir

Status tanggap darurat ditetapkan setelah hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang yang terjadi sejak 31 Desember 2019.

Warga berjalan melewati banjir di Perumahan Ciledug Indah, Tangerang, Banten. Antara Foto

Sebanyak 12 pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat setelah dilanda banjir dan longsor. Pemda-pemda ini tersebar di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Banten. Status tanggap darurat ditetapkan setelah hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang yang terjadi sejak 31 Desember 2019.

Seperti dilansir bnpb.go.id, Senin (6/1), pemda yang telah menetapkan status tanggap darurat mencakup empat kotamadya dan delapan kabupaten. Empat kotamadya itu mencakup Kota Bekasi, Depok, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Sedangkan kabupaten meliputi Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Indramayu, Bogor, Karawang, Tangerang, Lebak, dan Serang.

Rata-rata pemda ini menetapkan status tanggap darurat selama seminggu, sejak 1 Januari 2020. Ada pula yang status tanggap daruratnya dua minggu hingga 14 dan 16 Januari 2020. Tanggap darurat dua minggu ini terjadi di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Dengan penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah akan mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan. Pemerintah pusat lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat memberikan bantuan dana siap pakai ke pemerintah daerah. Pemda juga dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga yang sudah dianggarkan masing-masing.

Akibat banjir dan longsor, menurut data BNPB, hingga 4 Januari 2020 tercatat sebanyak 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan. Kemudian 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat.