16 perkara mangkrak, Jampidsus segera gelar perkara

Jampidsus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus mangkrak tersebut.

Sumber: FB Kejaksaan RI

Jaksa Agung Muda Pidana Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, masih memiliki belasan tunggakan perkara yang harus diselesaikan. Tunggakan perkara itu adalah kasus-kasus yang mangkrak pada masa kepemimpinan Adi Toegarisman sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat ini Ali Mukartono menyatakan, akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus mangkrak tersebut.

"Ada sekitar 16 kasus," kata Ali kepada Alinea.id, Jumat (23/4).

Awalnya kasus mangkrak itu berjumlah 31. Kemudian penyidik melakukan beberapa kali gelar perkara dan menentukan tindak lanjut 15 perkara, yang pada akhirnya diputuskan untuk ditangani kejati daerah maupun dihentikan.

"Itu masalahnya bermacam-macam. Ada yang sudah jalan setengah, terus mandek. Pokoknya saya tidak suka ada tunggakan. Jadi akan diselesaikan biar tidak ada juga yang menyandang status tersangka lama-lama," ucapnya.