19 tahun UU Penghapusan KDRT, mengapa kasusnya masih marak?

KDRT masih marak di Indonesia dan menjadi salah satu ancaman serius terhadap perempuan.

Kasus KDRT di Indonesia masih marak sekalipun UU Penghapusan KDRT sudah berusia 19 tahun. Alina.id/Aisya Kurnia

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih marak di Indonesia dan menjadi salah satu ancaman serius terhadap perempuan. Sebab, merujuk data Komnas Perempuan, 90% dari total kasus kekerasan di ranah privat adalah KDRT. Ini diperkuat data Kementerian PPPA, di mana terjadi 7.649 kasus KDRT rentang Januari-Juni 2023.

Tingginya kasus KDRT juga terlihat dari kerja-kerja Forum Pengada Layanan. Pada 2022, Forum Pengada Layanan setidaknya melakukan pendampingan terhadap 1.248 kasus KDRT kategori kekerasan psikis, 559 kasus kekerasan fisik, 526 kasus penelantaran, dan 855 kasus kekerasan seksual.

Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan, Jala PRT, dan Konde.co berpendapat, maraknya kasus KDRT terjadi karena pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (UU PKDRT), yang genap berusia 19 tahun, belum efektif sejak disahkan. Ketidakefektifan akibat beberapa hambatan dalam pengimplementasiannya, salah satunya perwakinan harus tercatat di otoritas resmi.

"UU PKDRT sulit diterapkan pada perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Catatan Sipil," tulis Perempuan Mahardika dkk dalam keterangannya, Jumat (22/9). "Persoalan selanjutnya, adalah kurangnya kebijakan operasional dalam UU sehingga pada saat ini masih terdapat perbedaan tafsir pada aparat penegak hukum mengenai kasus penelantaraan rumah tangga dan perintah pelindungan yang susah sekali didapatkan oleh korban."

"Proses pembuktian juga tak kalah pelik. Keharusan untuk adanya 1 orang saksi ditambah dengan 1 alat bukti masih menjadi kendala dalam pembuktian kasus KDRT di tingkat kepolisian. Selain itu, kriminalisasi korban KDRT juga masih terjadi, di mana ketika istri dilaporkan, proses hukumnya selalu lebih cepat dibandingkan ketika dia melapor sebagai korban."