Kejagung periksa 2 mantan petinggi GIAA dan 1 mantan petinggi Citilink

Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. pada 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia dan satu mantan pentinggi dari Citilink sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) pada 2011 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang dari internal adalah mantan komisaris dan mantan direktur di maskapai BUMN itu. Satu lagi adalah mantan komisaris di Citilink.

"(Mereka) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011 sampai dengan 2021," kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/9).

Saksi direktur adalah Helmi Imam Satriyono) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016 sampai 2018 dan Hasan M. Soedjono selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2014-2018. Sementara dari eksternal adalah Alxander M.T. Maneklaran selaku mantan Komisaris PT Citilink Indonesia periode 2012-2014.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.