2 pejabat Kemenpora diperiksa Kejagung terkait kasus KONI

Pemeriksaan keduanya pada Rabu (20/5) bukanlah yang pertama kali.

Ilustrasi korupsi / Pixabay

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah kepada KONI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, kemarin mereka memeriksa dua orang saksi dari Kemenpora. Pemeriksaan keduanya bukanlah yang pertama kali.

"Kedua saksi yang diperiksa kemarin (20/5) adalah Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Donny Armayn dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Kemenpora Supriono," ujar Hari dalam keterangan resminya, Kamis (21/5).

Menurut Hari, sejak awal penyidikan sampai saat ini sudah 51 saksi terkait dan dua saksi ahli diperiksa. Penyitaan barang bukti juga telah dilakukan.

"253 barang bukti berupa dokumen dan surat telah disita," tuturnya.