2 penyuap kasus bansos Covid-19 segera diadili

Tiga orang tersebut terseret dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Untuk Juliari, disangkakan sebagai tersangka penerima.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Dua orang terduga penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) segera diadili. Sebab, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara Harry van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Tiga orang tersebut terseret dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Untuk Juliari, disangkakan sebagai tersangka penerima.

"Hari ini (16/2), Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait bansos Kemensos (Kementerian Sosial) TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Penahanan Harry dan Ardian beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Menurut Ali, JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim. "Yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Harry dan Ardian bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.