sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 penyuap kasus bansos Covid-19 segera diadili

Tiga orang tersebut terseret dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Untuk Juliari, disangkakan sebagai tersangka penerima.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 16 Feb 2021 17:35 WIB
2 penyuap kasus bansos Covid-19 segera diadili

Dua orang terduga penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) segera diadili. Sebab, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara Harry van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Tiga orang tersebut terseret dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Untuk Juliari, disangkakan sebagai tersangka penerima.

"Hari ini (16/2), Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait bansos Kemensos (Kementerian Sosial) TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Penahanan Harry dan Ardian beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Menurut Ali, JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim. "Yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Harry dan Ardian bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan lima tersangka dalam pengadaan bansos Covid-19. Selain tiga orang tersebut, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid