2 terdakwa korupsi di Bakamla segera sidang

Selanjutnya JPU tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. 

Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta. Google Street View

Eks Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/4). Pelimpahan juga berlaku untuk mantan anggota ULP, Juli Amar Ma'ruf.

Keduanya terjerat perkara dugaan korupsi terkait pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) di Bakamla tahun anggaran 2016. "Penahanan para terdakwa tersebut telah menjadi kewenangan PN Tipikor," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (15/4) malam.

Menurut Ali, selanjutnya JPU tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Lalu, menunggu juga penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula pada 2016 saat ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebanyak Rp400 miliar. Mulanya, anggaran untuk usulan itu tidak bisa digunakan.