sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 terdakwa korupsi di Bakamla segera sidang

Selanjutnya JPU tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Apr 2021 06:59 WIB
2 terdakwa korupsi di Bakamla segera sidang

Eks Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/4). Pelimpahan juga berlaku untuk mantan anggota ULP, Juli Amar Ma'ruf.

Keduanya terjerat perkara dugaan korupsi terkait pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) di Bakamla tahun anggaran 2016. "Penahanan para terdakwa tersebut telah menjadi kewenangan PN Tipikor," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (15/4) malam.

Menurut Ali, selanjutnya JPU tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Lalu, menunggu juga penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula pada 2016 saat ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebanyak Rp400 miliar. Mulanya, anggaran untuk usulan itu tidak bisa digunakan.

Namun, ULP tetap memulai proses lelang tanpa persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. Lalu, 16 Agustus 2016, ULP mengumumkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi BIIS dengan pagu anggaran Rp400 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp399,8 miliar.

Menurut KPK, satu bulan berselang PT CMI Teknologi (CMIT) ditetapkan sebagai pemenang lelang. Lalu, Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu. Meski nilai anggaran berkurang dari HPS, ULP tidak melakukan lelang ulang, tapi bernegosiasi dalam bentuk design review meeting (DRM) dengan PT CMIT.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2016, kontrak ditandatangani Bambang Udoyo yang kala itu pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Nilai kontrak mencapai Rp170,57 miliar yang duitnya bersumber dari APBN-P 2016. Karena perbuatan mereka, diduga negara rugi Rp63,8 miliar.

Sponsored

Rahardjo telah divonis bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Akan tetapi, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI itu.

Kasasi diajukan karena lembaga antirasuah memandang ada kekeliruan dalam putusan banding, terutama mengenai uang pengganti. JPU KPK meminta hakim menjatuhi pidana duit pengganti Rp60,32 miliar, tapi putusan yang dijatuhkan Rp15 miliar.

Sedangkan Bambang, ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus terjadi masih menjadi anggota aktif TNI AL.

Berita Lainnya
×
tekid