2 WNA China pelaku fintech ilegal ditangkap saat hendak ke Singapura

Pengelola dua aplikasi fintech ilegal Toko Tunai dan KasCash.

Polres Jakarta Utara (Jakut) menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pinjaman daring secara ilegal.Alinea.id/Akbar Ridwan

Polres Jakarta Utara (Jakut) menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pinjaman daring secara ilegal, yakni TD dan OL. Keduanya merupakan warga negara China.

Kedua orang ini merupakan bagian dari manajemen PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech yang saling terafiliasi. Kedua perusahaan ilegal ini merupakan pengelola dua aplikasi fintech ilegal Toko Tunai dan KasCash.

Tersangka ditangkap di Batam ketika hendak melarikan diri, tepatnya pada pelabuhan yang digunakan untuk melakukan penyeberangan ke Singapura.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan, dua perusahaan tersebut sudah memiliki kurang lebih 500.000 nasabah. PT Vega Data berperan sebagai penagih dan PT Barracuda Fintech selaku pemberi pinjaman.

"Fintech ilegal Toko Tunai telah menyalurkan pinjaman Rp70 miliar dan mendapatkan return pengembalian Rp78 miliar plus biaya administrasi Rp25 miliar. Adapun KasCash telah menyalurkan Rp5 miliar dan mendapatkan pengembalian Rp13 miliar," jelas Budhi dalam jumpa pers di Polres Jakut, Jumat (27/12)..