3 desakan Koalisi ke Jokowi soal 56 pegawai KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pertanyakan apakah Presiden Jokowi sudah bertemu Ombudsman dan Komnas HAM terkait 57 pegawai KPK.

Presiden Jokowi saat berpidato dalam Sidang Umum ke-76 PBB dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/9/2021)/Tangkapan layar akun YouTube Sekretariat Presiden

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi merespons rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Koalisi mengeluarkan tiga desakan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertama, mendesak agar Presiden menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK. Kedua, mendesak mantan Gubernur DKI Jakarta itu melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK.

"Presiden Joko Widodo mengangkat 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di KPK," bunyi poin ketiga desakan Koalisi dalam siaran pers yang diterima Aline.id, Rabu (29/9/2021).

Menurut Koalisi, rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK untuk jadi ASN Polri dinilai kian menguatkan sinyal bahwa tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK penuh masalah. Logika hukumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam mengungkapkan bahwa dasar hukum pengangkatan 56 pegawai KPK adalah Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020.

Aturan itu menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. "Sedangkan pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK," ujar Koalisi.