3 hakim PN Jakpus dilaporkan ke Komisi Yudisial

Komisii Yudisial (KY) berencana memanggil majelis hakim yang menyidangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI tekait polemik ini.

3 hakim PN Jakpus dilaporkan ke Komisi Yudisial. Foto Pixabay

Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Komisi Yudisial (KY). 

Laporan tersebut menyoalkan putusan majelis hakim PN Jakpus yang menghukum KPU RI selaku tergugat untuk menghentikan tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan. Dampaknya pemilu 2024 bisa tertunda. 

Tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut yakni ketua hakim, T Oyong, anggota hakim H Bakri dan anggota hakim Dominggus Silaban. Ketiganya dinilai melanggar kewenangan sebab menangani perkara tersebut. 
 
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya," kata perwakilan Perludem, Ihsan Maulana kepada wartawan, Senin (6/3).

Menurut Ihsan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Karena itu dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," kata Ihsan.