close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
3 hakim PN Jakpus dilaporkan ke Komisi Yudisial. Foto Pixabay
icon caption
3 hakim PN Jakpus dilaporkan ke Komisi Yudisial. Foto Pixabay
Nasional
Senin, 06 Maret 2023 15:52

3 hakim PN Jakpus dilaporkan ke Komisi Yudisial

Komisii Yudisial (KY) berencana memanggil majelis hakim yang menyidangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI tekait polemik ini.
swipe

Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Komisi Yudisial (KY). 

Laporan tersebut menyoalkan putusan majelis hakim PN Jakpus yang menghukum KPU RI selaku tergugat untuk menghentikan tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan. Dampaknya pemilu 2024 bisa tertunda. 

Tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut yakni ketua hakim, T Oyong, anggota hakim H Bakri dan anggota hakim Dominggus Silaban. Ketiganya dinilai melanggar kewenangan sebab menangani perkara tersebut. 
 
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya," kata perwakilan Perludem, Ihsan Maulana kepada wartawan, Senin (6/3).

Menurut Ihsan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Karena itu dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," kata Ihsan.

Sebelumnya, Komisii Yudisial (KY) berencana memanggil majelis hakim yang menyidangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI tekait polemik ini.

Merespons itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan tak masalah. Tapi hal itu tentu harus secara resmi. 

"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi tidak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang, karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang Undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar Kode etik," kata Zulkifli pada Jumat (3/3). 

Dia menegaskan, pihaknya mempersilakan jika KY hendak memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Namun Zulkifli mengingatkan soal independensi hakim dalam memutus suatu perkara. 

"Sekali lagi (silahkan jika mau periksa hakim) itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," tegas dia.

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat terhadap Partai Prima menuai kontroversi di masyarakat. Sebab, salah satu perintahnya yakni KPU harus menghentikan tahapan pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulang kembali dari awal. Hal tersebut, dinilai sejumlah pihak dan elite parpol dapat menunda jadwal Pemilu 2024.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan