3 lembaga bakal laporkan Menteri Siti Nurbaya Bakar ke KPK

Laporan akan dilayangkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri atas dugaan tindakan merugikan negara.

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. Foto tangkapan laayr Youtube Climate Reality.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW), menyebut bakal melaporkan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan laporan akan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas dugaan tindakan merugikan negara.

Menurut Yusri, Siti diduga menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup wilayah kerja minyak dan gas Blok Rokan. Hal itu disebut merupakan tindakan berlawanan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“Pasal ini menyatakan, menteri wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup," kata Yusri, Senin (16/5).

Menurut Yusri, hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan itu telah menjadi dasar adanya head of agreement (HoA) antara pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Perjanjiannya terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu ke PT Pertamina Hulu Rokan.

Namun, ujarnya, HoA itu hanya membebankan kepada CPI untuk membayar sebesar US$265 juta saja. Biaya tersebut guna pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM).